Kamis, 03 September 2015

Artikel Kantong Semar


KANTONG SEMAR

Kantong semar (Tropical pitcher plant) termasuk dalam family monotipik. Tanaman yang hampir seluruhnya merupakan tanaman karnivora, pemakan daging, juga memiliki keunikan pada bentuk, ukuran, dan corak warna kantongnya. Pada umumnya, tumbuhan karnivora ini memiliki sulur pada ujung daunnya. Sulur ini dapat termodofikasi membentuk kantong yaitu alat perangkap yang digunakan untuk menangkap memangsanya seperti serangga dan kodok. Kantong ini sendiri secara keseluruhan terdiri atas lima bentuk, yaitu tempayan, oval, silinder, corong dang pinggang. Kantung Semar tumbuh tersebar mulai dari Australian bagian utara, Asia Tenggara, hingga Cina bagian selatan. Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki ragam spesies terbanyak.

Kantong Semar termasuk tumbuhan yang langka dan beberapa jenis (non hibrida) mendekati kepunahan. Dari 386 jenis fauna Indonesia yang terdaftar dalam kategori “terancam punah” oleh IUCN, beberapa spesies Kantong semar berada di dalamnya. Bahkan LIPI mengumumkan beberapa spesies Kantong semar (untuk menghindari perburuan, nama spesiesnya dirahasiakan) sebagai tanaman paling langka di Indonesia.

Karenanya tanaman ini dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya. Juga peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kelangkaan Kantong Semar (Nepenthes) antara lain disebabkan oleh pembukaan hutan, kebakaran hutan, dan eksploitasi untuk kepentingan bisnis. Kekurang pahaman tidak sedikit masyarakat yang mengeksploitasi Kantong Semar untuk kepentingan bisnis dengan mengambilnya di alam bebas kemudian menjualnya.

            Solusi untuk menjaga kantong semar dengan memperketat sistem perundangan. Kepunahan flora langka ini dapat dicegah dengan ditetapkan perlindungan hukum terhadap flora langka yang dilindungi. Pencegahan ini bertujuan agar flora-flora langka yang hampir punah, tidak hanya menjadi cerita untuk masa depan karena keserakahan manusia dalam mengambil keuntungan dari yang diperolehnya. Kepunahan flora langka ini bisa tidak terjadi apabila kita semua menjaga kelestarian alam, yang mana di dalam terdapat populasi flora serta ekosistem yang berada di dalamnya, serta mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia sendiri.

Artikel Burung Cendrawasih


BURUNG CENDERAWASIH

Burung Cenderawasih adalah burung khas Papua dan merupakan anggota famili Paradisaeidae dari ordo Passeriformes. Habitat aslinya di hutan-hutan lebat yang umumnya terletak di daerah dataran rendah. Burung yang hanya terdapat di Indonesia bagian timur, Papua Nugini dan Australia timur ini dikenal sebagai Bird of Paradise atau Burung Surga.
Burung cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleuca) adalah jenis yang menjadi maskot atau identitas Provinsi Papua. Selain menjadi maskot Papua, masyarakat di Papua juga sering menggunakan bulu cenderawasih sebagai pelengkap atau hiasan dalam pakaian adat mereka.
Pada umumnya bulu burung Cenderawasih berwarna cerah dengan kombinasi beberapa warna seperti; hitam, putih, coklat, merah, orange, kuning, hijau, dan ungu. Burung ini semakin molek dengan keberadaan bulu memanjang dan unik yang tumbuh dari paruh, sayap, atau kepalanya.
Keindahan bulu burung Cenderawasih jantan sering digunakan untuk menarik perhatian lawan jenis. Tiap jenis cenderawasih memiliki jenis tarian yang berbeda satu dengan yang lainnya. Cenderawasih betina cenderung berukuran lebih kecil dengan warna bulu yang tidak seindah dan sesemarak warna cenderawasih jantan.  Namun karena keindahan bulunya membuat banyak pihak tidak bertanggung jawab menjual burung Cendrawasih ke Luar Negeri untuk kebutuhan fashion.
            Perdagangan burung Cenderawasih hingga sekarang masih terus berlangsung, hanya saja dilakukan secara tertutup dan sulit terpublikasi. Perdagangan tidak hanya ke Luar Negeri, sering dijumpai jual-beli burung Cenderawasih di jalan-jalan dan di pasar sekitar Papua.
            Penurunan populasi Cenderawasih itu disebabkan perdagangan illegal dan ada faktor lain, antara lain karena pemekaran kabupaten baru, pembangunan akses jalan, permukiman penduduk, pembalakan hutan, dan perburuan serta penangkapan. Setiap pembukaan jalan, pembangunan perkantoran, permukiman penduduk, penambangan, dan pembalakan hutan selalu ada Cenderawasih yang ditangkap, atau sarang Cenderawasih bersama telur dan anak yang baru menetas hancur. Burung Cenderawasih mudah stress sehingga biasanya hanya ditemukan 1-2 butir telur pada setiap sarangnya.
            Burung Cenderawasih sudah dapat dikatakan langka, maka diperlukan usaha untuk melestarikan burung Cenderawasih. Di Indonesia, beberapa jenis Cenderawasih masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 dan PP No 7 Tahun 1999. Diantaranya Cenderawasih raja (Cicinnurus regius), Cenderawasih Merah atau Red bird of paradise (Paradisaea rubra).
Pemanfaatan bulu burung cenderawasih masih diperbolehkan hanya untuk kepentingan masyarakat lokal dalam menghiasi pakaian adat mereka. Itu pun tentu tidak secara berlebihan dan untungnya masyarakat Papua memiliki kearifan lokal dan adat untuk turut menjaga kelestarian burung ini. 
            Ada beberapa upaya / kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, antara lain:
1.      Melakukan konservasi / perlindungan jenis terhadap semua populasi burung Cenderawasih melalui kegiatan penangkaran.
2.      Perlindungan habitat / semua yang telah ditemukan.
3.      Melarang aktivitas penebangan liar yang bias mengancam habitatnya.
4.      Melakukan upaya perlindungan dan pengamanan untuk mengurangi ancaman terhadap populasi Cenderawasih.
5.      Sosialisasi dan publikasi serta penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya konservasi.
6.      Melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan jangka panjang bersama pemerintah, masyarakat, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Pada beberapa Taman Wisata Alam di Indonesia, khususnya di Papua memperkuat penjagaan di kawasan suaka margasatwa, penjagaan ini bertujuan untuk menjaga agar wisatawan tidak berbuat yang tidak sepatutnya di areal konservasi itu terutama menjaga burung Cenderawasih.